Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 17 Februari 2015

Pertolongan Pertama


Pelatihan Pertolongan Pertama (PP)
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan pada siapa saja. Agar korban dapat tertolong dengan cepat dan tepat, diperlukan tenaga-tenaga yang terlatih didalam memberikan pertolongan pertama. Dengan dasar tersebut, Palang Merah Indonesia DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan pelatihan Pertolongan Pertama bagi masyarakat umum/awam.
Maksud dan tujuan :
1. Menyiapkan tenaga-tenaga terlatih dan terampil dalam pertolongan pertama dilingkungannya.
2. mencegah hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi kecelakaan dalam lingkungannya

Materi Pelatihan :
Materi berdasarkan Buku Pedoman Pertolongan Pertama terbitan Kantor Pusat PMI thn. 2004
- Dasar-dasar Pertolongan Pertama
- Penilaian
- Bantuan Hidup Dasar/Resusitasi Jantung Paru
- Perdarahan dan Syok
- Cidera Alat gerak/Patah Tulang
- Kedaruratan Medis
- Luka Bakar dan Keracunan
- Evakuasi
Paket Pelatihan:
1. Paket 8 Jam (setara 1 hari)
    Penyelenggara akan mendapatkan Buku Pedoman PP 20 buah, Tas PP lengkap 1 set, Bidai/Spalk 1 set dan Surat Keterangan untuk penyelenggara
2. Paket 16 Jam (setara 2 hari )
    Penyelenggara akan mendapatkan Buku Pedoman PP 20 buah+seminar kit 20 set untuk peserta, Tas PP lengkap 2 set, Bidai/Spalk 2 set dan  

    sertifikat  untuk seluruh peserta.
3. Penyelenggaraan Pelatihan PP diluar kota dikenakan biaya tambahan
Sarana yang disiapkan Penyelenggara :
Ruang Belajar, OHP/LCD, White Board, Spidol, Konsumsi dan Akomodasi (bila diluar kota)
Sarana yang disiapkan PMI DKI Jakarta :
Boneka Resusitasi, Tandu, Tas PP, Bidai, Mobil Ambulans dan perlengkapan latihan PP lainnya.
Pelatih :
Tenaga pengajar terdiri dari pelatih yang berpengalaman dan berkualitas sesuai dengan disiplin ilmunya.
Hasil yang Ingin Dicapai :
  1. Peserta trampil menolong diri sendiri dalam Pertolong-an Pertama
  2. Peserta mempinyaiu rasa kemanusiaan untuk meno-long orang lain yang membutuhkan.
  3. Menciptakan kondisi lingkungan kerja yang peka terha-dap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karyawan.
  4. Dapat menjadi anggota tenaga Sukarela PMI(anggota PMI) yang handal dan trampil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About